x

Ketua Ombudsman RI Dicopot dari Jabatannya

1 minutes reading
Monday, 8 Jun 2026 15:13 0 98 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Ombudsman, Hery Susanto dicopot dari jabatannya. Hal itu sebagaimana keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Hery.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap, Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebutkan bahwa Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan, Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Ombudsman.

“Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus,” ujar Partono.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!