x

Usai Pengesahan UU Baru, Polri Buka Rekrutmen Khusus Penyandang Disabilitas

2 minutes reading
Tuesday, 9 Jun 2026 22:17 0 59 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Revisi UU Polri kini membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian. Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan menyebut, Polri sudah membuka rekrutmen khusus untuk mengakomodasi kelompok disabilitas.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa 9/6/2026. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika dan Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta.

“Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 2 Th 2002, UU No. 8 Th 2016, dan Perkap No. 10 Th 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi,” kata Brigjen Erthel.

Brigjen Erthel mengatakan implementasi rekrutmen bagi penyandang disabilitas memerlukan penyesuaian secara bertahap dalam aspek organisasi, seperti struktur dan budaya kerja, serta kesiapan SDM.

“Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat rekrutmen disabilitas di negara lain juga masih terbatas,” ucap dia.

Erther menambahkan bahwa Polri berperan strategis dalam pembangunan inklusi disabilitas dengan memperkuat SDM melalui proses rekrutmen yang aksesibel, pendidikan adaptif, dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan mengapresiasi Polri dalam mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa direkrut menjadi anggota Polri. Dalam hal ini diperlukan peta jalan pengembangan talenta disabilitas di Polri (dari seleksi, promosi, hingga retensi).

Dalam diskusi ini, salah satu peserta dari perwakilan guru mengatakan bahwa Polri perlu mengakomodir penyandang disabilitas intelektual dalam rekrutmen anggota Polri. Dia menyebut permohonan bantuan bagi komunitas penyandang disabilitas masih seringkali menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan SIM dan lain-lain.

Polri gelar diskusi terkait rekrutmen penyandang disabiliatas untuk anggota Polri (dok. Istimewa)

RUU Polri Akomodir Penyandang Disabilitas

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Polri terbaru ini, penyandang disabilitas bisa diangkat menjadi anggota Polri jika memenuhi syarat.

Hal itu tertuang dalam Pasat 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), seperti dilihat detikcom, Selasa (9/6/2026).

“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 21 ayat 2.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!