Ilustrasi LGBT. Foto: PEXELS BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial pesta di sebuah tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat. Pesta itu diduga pesta gay.
Dikutip dari detikcom, Rabu (10/6/2026), aktivitas itu disebut banyak diikuti remaja. Rekaman video memperlihatkan sejumlah pria diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang tidak pantas di tengah keramaian.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang kemudian melakukan penelusuran. Pihak pengelola tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi dalam video itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, seperti dilansir dari detikJabar.
Satpol PP mengatakan bahwa penanganan harus mengedepankan verifikasi fakta dan mengikuti aturan. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.
“Nggak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku,” kata dia.
Setelah melakukan penelusuran, Satpol PP Karawang menyegel tempat hiburan malam karena menemukan sejumlah pelanggaran. Dia menyebut ada tiga pelanggaran yang ditemukan. Salah satunya ialah aktivitas LGBT.
“Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” tutur Pras.
Pras menyebut bahwa pihak manajemen tidak membantah ada peristiwa pesta gay yang viral. Perkara itu kemudian diserahkan ke polisi.
“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay),” ujarnya.
Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pesta gay di tempat hiburan malam di Karawang.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir dari Antara.
Penyidik, kata Hendra, telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut. Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun,” katanya. (Ka/dtc)