Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran / Foto: detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal ditahan Bareskrim Polri. Kedua tersangka itu yakni DHB yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.
Kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (10/6), tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun pada Senin (16/6) lalu keduanya menghadiri pemeriksaan. Selanjutnya keduanya ditahan setelah diperiksa.
“Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ade Safri mengatakan kedua orang tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan terhitung mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB dan VC.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/5/2026).
Selain VC dan DHB, polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum. (Ka/dtc)