x

Kejagung Segel Gudang Molis di Bogor Terkait Kasus MBG

2 minutes reading
Thursday, 18 Jun 2026 15:12 0 93 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik (molis) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyegelan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Sejumlah petugas datang dan masuk ke area parkiran gudang di mana motor trail listrik tersebut ditempatkan. Mereka langsung menyegel gudang tersebut.

“Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), ada ini (tanda disegel),” ujar warga bernama Oweh ditemui awak media di lokasi, Kamis (18/6/2026).

“Mereka langsung ke dalam. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka,” lanjutnya.

Menurutnya, petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB siang kemarin. Dia melihat petugas cukup ramai berada di lokasi gudang motor listrik itu saat ada aktivitas normal di gudang.

“Tiap hari juga ada aktivitas, kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja),” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya bernama Edi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah motor disegel sebelum beroperasi.

“Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah,” kata Edi.

Edi mengatakan, gedung yang digunakan sebagai gudang motor listrik itu baru beberapa bulan disewa. Sebelumnya, gedung tersebut tidak digunakan untuk aktivitas apapun.

“Sebelum jadi gudang EMMO tempatnya kosong. Dulu mah ada sekuriti yang ngurus bersih-bersih, nah sekarang dijadiin gudang itu,” katanya.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka itu adalah:

1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

4. Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!