x

Polisi Tangkap Adam Deni Buntut Ulah Rusak Ruko

2 minutes reading
Monday, 22 Jun 2026 12:07 0 96 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30). Ia diamankan setelah merusak unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan duduk perkaranya. Dia mengungkap, polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6/2026). Budi mengatakan bahwa saat itu Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.

“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

Diduga Adam Deni marah lantaran permintaannya tak dituruti. Kemudian ia melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” tutur Budi.

Kemudian, pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Saat itu, Adam Deni merusak mobil korban yang sedang terparkir.

“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.

Akibat ulah Adam Deni korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!