x

Kemlu Telusuri Dugaan Penganiayaan TKW Asal Cianjur di Libya

2 minutes reading
Monday, 29 Jun 2026 02:12 0 99 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tengah menelusuri kasus dugaan penganiayaan warga Indonesia inisial AJ saat bekerja di luar negeri. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur ini diduga menjadi korban penganiayaan majikannya di Libya.

Kemlu mengatakan kasus ini tengah ditelusuri oleh pihak KBRI Tripoli setelah menerima adanya laporan dugaan penganiayaan kepada AJ.

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli tengah menangani kasus PMI berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur, menyusul informasi yang beredar di media sosial pada 26 Juni 2026,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Heni Hamidah kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

Heni mengatakan bahwa kondisi AJ dalam keadaan aman dan sehat serta tidak ada cedera. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima dari KBRI Tripoli.

“KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cidera/luka,” bebernya.

Kemlu RI bersama KBRI Tripoli, kata Heni, masih melakukan pendalaman untuk mengetahui detail kronologi kejadian yang dialami AJ. Dia menyebut AJ telah bekerja di Libya sejak Maret tahun lalu dengan jalur penempatan yang tidak sesuai prosdur oleh pihak sponsor.

“KBRI Tripoli bersama pihak-pihak terkait, termasuk AJ dan pihak majikan, masih terus melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian,” katanya.

“Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, Saudari AJ diketahui telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor,” sambung Heni.

Heni mengatakan Kemlu masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur prosedural bila ingin bekerja ke luar negeri.

“Kemlu RI melalui KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan otoritas setempat untuk penanganan kasus ini. Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelindungan hak-hak dan keselamatan pekerja,” imbuhnya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!