Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso) BICARAINDONESIA-Jakarta: Usai dijatuhi hukuman 10 tahun, mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim, langsung keluar ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas, Selasa (30/6/2026).
Diluar, ratusan pendukung dan simpatisan Bos Gojek itu terlihat memberinya semangat.
Disela kerumunan orang yang mengiringinya, kepada awak media Nadiem mengatakan apapun yang terjadi berharap ada perubahan bagi sistem hukum di Indonesia.
“Saya harap bahwa kasus saya, apapun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” kata Nadiem dengan mata berkaca-kaca.
Nadiem menegaskan tidak pernah menyesal keputusannya untuk mengabdi kepada negara, dan tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini.
“Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apapun yang terjadi dengan saya. Indonesia harus menjadi lebih baik. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara,” tandasnya.
Sebelumnya, sebelum membacakan vonis, gestur Ketua Majelis Hakim sidang vonis kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim terlihat gelisah.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menggantikan membaca vonis setelah hakim anggota terbatuk-batuk di ruang pengadilan.
Purwanto pun kemudian langsung mengambil alih membacakan vonis. Namun saat membacakan putusan, Purwanto terlihat sempat gelisah. Posisi duduknya terus diubah berkali-kali.
Beberapa kali, Purwanto juga menyentuh hidungnya saat membacakan vonis. Purwanto juga sempat melewatkan poin keempat vonis sehingga mengulang dari poin ketiga.
Adapun putusan sidang Nadiem yakni dianggap bersalah dan terbukti secara sah dalam tindak pidana korupsi.
Tok! Mantan menteri di era Jokowi itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” seru Hakim.
“(Dianulir, diulangi) menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto.
Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00.
Di mana dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara diperhitungkan secara penuh. Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya. (Rz/wartakota)