x

Nadiem Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 minutes reading
Tuesday, 30 Jun 2026 17:32 0 66 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tambahan kepada mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan harta benda untuk disita dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Menurut hakim, perbuatan Nadiem telah menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar,” ungkap hakim.

Perbuatan Nadiem, dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim menyebutkan Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan jabatan.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” katanya.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” imbuhnya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!