Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim tampak dibawa keluar gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap/foto: ANTARA BICARAINDONESIA-Jakarta: Setelah melakukan pemeriksaan intensif 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua dari 7 orang yang terjaring OTT di Sumatera Utara sebagai tersangka, termasuk salahsatunya Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Hal tersebut disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) selaku Bupati Langkat dan YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jumat malam (3/7/2026).
Taufik menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dia mengatakan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk YQB selaku terduga pemberi suap, dia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.
Ia mengatakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, Sumut.
Sementara, Syah Afandin saat dibawa keluar dari gedung KPK tampak sudah mengenakan rompi oranye, Namun pria yang akrab disapa Ondim itu lebih irit berbicara saat muncul di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya mengucapkan terima kasih tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim singkat saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis yang telah menunggunya.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan dugaan suap yang menjeratnya, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK
Duduk Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) telah menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya mantan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Setelah itu, kata dia, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dengan demikian, lanjut dia, Ondim diproyeksikan mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar secara keseluruhan.
“Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” katanya.
Ia menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada sopir Ondim berinisial ZK sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.
Sementara itu, Taufik mengatakan Ondim baru meminta sisanya sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. (Ty/Antara)