x

KPK Sebut Banyak Titik Rawan Gratifikasi di Kemenimipas, Minta Perketat Aturan

1 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2026 15:55 0 82 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengungkap sejumlah titik rawan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal WNA, hingga perjanjian kerja sama dengan vendor.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Jajaran Imipas diminta mengenali risiko dan menjauhi gratifikasi.

“Ya, ini banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, kemudian izin tinggal WNA, kemudian persetujuan visa dan lain-lain. Ini banyak sekali,” katanya.

Lebih lanjut, kata Waluyo, pemeriksaan pelanggaran izin tinggal, tindakan administratif, sampai penyelesaian perkara pelanggaran, termasuk titik rawan. Berikutnya, layanan pemasyarakatan, seperti penempatan narapidana, pemberian hak warga binaan, hingga izin kunjungan juga dinilai rawan gratifikasi.

“Kemudian ini juga yang terpenting selanjutnya, pengadaan barang dan jasa. Nah, ini bisa terjadi pada saat pemilihan merek atau vendor tertentu. Proses pemilihannya diharapankan transparan adil dan terbuka,” jelasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!