x

Mendagri Imbau Masyarakat Laporkan Jika Pemda Masih Pungut PBG-BPHTB ke MBR, ‘Itu Pidana!”

3 minutes reading
Wednesday, 22 Jul 2026 09:34 0 88 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Ternyata, masih ada pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mengatakan hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Mantan Kapolri ini juga menjelaskan, menarik uang secara tidak sah merupakan sebuah pelanggaran peraturan. Oleh karena itu menurutnya pemerintah daerah yang masih menarik biaya PBG dan BPHTB untuk MBR bisa dipidanakan.

“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho. Pidana kenapa? Karena sudah ada surat edaran peraturan SKB 3 menteri tentang definisi MBR dan nolkan (PBG-BPHTB),” kata Tito dalam acara pelantikan pengurus baru Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Di sisi lain, ada reward and punishment ataa kebijakan ini. Artinya, Tito berjanji akan memberikan imbalan bagi daerah yang berprestasi dan membuat kebijakan yang pro terhadap bidang perumahan. Hadiahnya berupa tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Hadiahnya dalam bentuk fulus, piti-piti (uang) yang nomor satu (menang) kepala daerah dapat Rp 3 miliar tambahan APBD, nomor dua Rp 2 miliar, nomor tiga Rp 1 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada 509 daerah yang sudah mengeluarkan peraturan terkait pembebasan PBG dan BPHTB. Namun, ada yang belum melaksanakan.

Tito menilai kebijakan itu tidak diterapkan karena daerah tersebut tidak pro terhadap MBR. Lalu, daerah itu juga khawatir kehilangan penghasilan asli daerah (PAD). Padahal, perekonomian di daerah bakal semakin menggeliat dengan adanya pembangunan rumah.

Sebaliknya, ia akan memberikan sanksi berupa teguran kepada pihak terkait. Lalu daerah yang masih memungut biaya akan diumumkan ke publik, media, DPRD, hingga gubernur.

“Sementara, saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur,” tuturnya.

“Saya setuju saja kalau selera-selera itu diekspos ke publik masyarakat, itu paling tidak dia mendapat sanksi sosial bahwa bahwa dia tidak peduli kepada rakyatnya,” tambah Tito.

Sebelumnya, pengembang mengeluhkan banyak daerah yang masih memungut retribusi dan pajak tersebut. Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengatakan kebijakan PBG-BPHTB gratis tidak dijalankan di banyak daerah.

“Kalau dijabarin tuh banyak yang masih belum jalan (kebijakan PBG-BPHTB gratis). Kita report (daerah) resmi (ke kementerian),” ucap Deddy di sela-sela acara pelantikan pengurus baru Apersi masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Untuk itu, asosiasi sudah membuat satuan tugas atau divisi advokasi terkait kebijakan pemerintah yang masih menjadi tantangan. Pihaknya pun sudah mencatatkan daftar daerah beserta kendala yang dihadapi saat mengurus perizinan serta pajak itu, lalu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian,” katanya. (Rz/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!