x

Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Polda Metro Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

2 minutes reading
Monday, 27 Jul 2026 23:15 0 66 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang usai membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Delapan orang teraebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

“Kami melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” beber Iman.

Lebih lanjut, Iman merinci peran enam tersangka, yakni AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing. Kemudian, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, YAP berperan sebagai editor konten. YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!