Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus ditahan KPK / Foto: detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026), Mahrus lamgsung mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Mahrus tidak berkomentar saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Mahrus akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru. Ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini.
Dengan itu, total ada delapan tersangka yang ditahan. Adapun daftar kedelapan tersangka sebagai berikut:
1.) Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
5). Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
6). M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
7). Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
8). Moch Mahrus selaku anggota DPRD Jatim.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka pada kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Ka/dtc)