Pendeta berinisial TN (tengah) saat diamankan di Mapolda NTT, Selasa (28/7/2026) setelah mencabuli seorang anak di Kabupaten Kupang, NTT/foto: Dok. Polda NTT). BICARAINDONESIA-Kupang: Seorang pendeta berinisial TN, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib setelah diduga mencabuli seorang anak di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berusia 43 tahun itu ditangkap di RT 07, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi pada Selasa malam (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Ya, tetapi nanti saya pastikan lagi ke anggota penyidik (soal profesi terduga pelaku),” ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu seperti dilansir detikBali, Rabu (29/7/2026).
Dijelaskan Nova, penangkapan dilakukan Tim Zero Ditres PPA-PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Djafar Alkatiri. Setelah ditangkap, TN langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh tindak pidananya.
Selain itu, Polda NTT masih melakukan penyelidikan, melengkapi alat bukti, dan memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara TN, termasuk kronologi pencabulan yang dilakukannya.
“Untuk kronologi dan lain-lain tolong dahulu karena kami masih lakukan penyelidikan. Biar kami tuntaskan dahulu pemeriksaannya baru terekspos secara jelas,” beber Nova.
Nova menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Setiap laporan terkait kasus tersebut akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. (Ty/dtc)