x

Berulangkali Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap Polisi

4 minutes reading
Sunday, 2 Aug 2026 22:18 0 81 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Sukabumi: Berakhir sudah pelarian AC, oknum guru ngaji terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, setelah tim Satreskrim Polres Sukabumi meringkusnya di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu (1/8/2026).

Penangkapan pria 47 tahun itu mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi usai video aksi keriuhan warga mengepung rumahnya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan, penangkapan berawal dari pembentukan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Mobile (Resmob) untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar liar di masyarakat.

“Dari penelusuran tersebut, kami mendapatkan beberapa informasi serta pihak-pihak terkait yang kami lakukan klarifikasi. Hasilnya, kami dapat menemui korban hingga menerima laporan polisi resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar Dudi di Mako Polres Sukabumi, Ahad (2/8/2026).

Usai mengantongi bukti-bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana asusila tersebut, polisi langsung melacak keberadaan AC. Tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah hukum Provinsi Banten.

“Adapun pelaku yang kita amankan berinisial AC (47). Kami mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu kemarin,” terang Dudi.

Terkait dugaan apakah pelaku sengaja kabur dan menyembunyikan diri usai mengetahui videonya viral di media sosial, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.

“Pelaku mengetahui kejadian terkait viralnya video tersebut. Namun, kami masih menduga pelaku sengaja bersembunyi di lokasi tersebut setelah videonya viral di media sosial,” tambahnya.

Dari penangkapan itu pula, Satreskrim Polres Sukabumi membeberkan fakta memprihatinkan di balik kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AC. Pelaku ternyata melancarkan aksi bejatnya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming kelancaran rezeki.

Korban 10 Kali Dicabuli di Rumah Pelaku

Dalam kurun waktu sekitar lima tahun tersebut, pelaku mengaku telah mencabuli korban berkali-kali di lokasi yang sama, yakni rumah tempat pelaku biasa mengajar mengaji yang sempat dikepung oleh warga.

“Selama kurun waktu tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang sama, yaitu di rumah terduga pelaku. Korban ini kadang-kadang menginap dan kadang pulang-pergi,” ujar Dudi.

Mengenai modus operandi yang digunakan, AC memanfaatkan perannya sebagai sosok pendidik agama untuk membujuk dan memanipulasi korban.

“Modus operandinya, pelaku membenarkan kegiatan sehari-harinya sebagai oknum guru ngaji. Yang bersangkutan menjanjikan, menawarkan, atau membujuk korban bahwa apabila menuruti kemauannya, maka akan dimudahkan dan dilancarkan rezeki dalam hidupnya,” lanjutnya.

Menyikapi dinamika di lapangan terkait adanya niat penyelesaian kekeluargaan maupun sanksi pengusiran oleh warga, kepolisian menegaskan perkara ini adalah murni tindak pidana berat yang wajib diproses secara hukum formal.

Dudi menegaskan, kasus pencabulan anak tergolong delik biasa sehingga tidak membuka celah untuk jalur perdamaian atau restorative justice.

“Polres Sukabumi akan seprofesional dan seobjektif mungkin dalam penegakan hukum. Ini merupakan delik biasa, sehingga tidak ada kemungkinan penyelesaian secara restorative justice karena syarat formal dan materilnya tidak terpenuhi,” tegas Dudi.

Terkait dugaan adanya korban-korban lain mengingat durasi aksi pelaku yang cukup panjang, polisi menyatakan masih melakukan pengembangan intensif.

“Sementara untuk korban-korban lain masih dalam pendalaman tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan berikutnya,” kata Dudi.

Saat ini Polres Sukabumi telah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis serta rehabilitasi mental bagi korban.

“Langkah ini penting untuk penyembuhan trauma korban, sekaligus upaya pencegahan agar di kemudian hari korban terhindar dari potensi menjadi pelaku di masa depan,” pungkasnya.

Pelaku Ditahan

Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap AC telah rampung dilaksanakan pada Ahad (2/8/2026). Saat ini status hukum AC resmi ditingkatkan menjadi tahanan Polres Sukabumi.

Atas perbuatannya, polisi mengganjar oknum guru ngaji tersebut dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan UU tentang Penyesuaian Pidana.

“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 473 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 44 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 417, dan/atau Pasal 414 Ayat 1 huruf b UU No. 1 Tahun 2023,” urai Dudi.

Atas persangkaan pasal berlapis tersebut, oknum guru ngaji terancam hukuman berat. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kasatreskrim. (Rz/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!