BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi menetapkan MD, pemeran pria dalam video mesum pelajar sebagai tersangka. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, status yang bersangkutan saat ini sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Lanang mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan sejak 1 Agustus 2026.
“Melalui serangkaian pemeriksaan dengan sejumlah alat bukti yang sah serta melangsungkan gelar perkara. Berdasarkan laporan ayah dari perempuan, ABH kami tahan sejak 1 Agustus lalu,” ujar Lanang, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut Lanang menjelaskan, kasus ini mulai ditangani kepolisian usai orang tua dari pemeran perempuan membuat laporan resmi. Hingga saat ini baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup,” kata Lanang dikutip dari detikJatim.
Ia menjelaskan bahwa fokus penanganan perkara yang berjalan saat ini murni didasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh ayah dari pemeran perempuan, terlepas dari kehebohan video yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam proses penyidikan perkara utama ini, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang untuk membedah konstruksi hukum secara utuh.
“Saat ini, tiga orang saksi sudah kami minta keterangannya,” katanya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara bernuansa erotis yang memuat ucapan ‘yang wis yang’. Potongan suara tersebut ramai digunakan sebagai latar berbagai unggahan video di media sosial dan diduga berasal dari video asusila yang melibatkan dua pelajar.
Video berdurasi singkat yang diduga menjadi sumber suara tersebut, beredar luas melalui grup-grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan pelajar di bawah umur membuat kasus ini memicu keprihatinan masyarakat.