Ilustrasi: Portal UGM BICARAINDONESIA-Medan : Camat Medan Timur, Fernanda dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur. Pencopotan itu dilakukan Walikota Medan terkait kasus dugaan jual beli jabatan.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Walikota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Dalam dokumen Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, diketahui bahwa Fernanda melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas berupa jual beli jabatan.
Berdasarkan hasil audit, disebutkan bahwa Fernanda menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
“Ya betul dicopot. Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ad hoc,” ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Senin (10/8/26).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit Inspektorat.
Dalam dokumen itu, kata Subhan, BKPSDM diminta membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
“Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” kata Subhan.
Kendati demikian, pembebasan sementara tersebut bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Keputusan itu, kata Subhan, ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,”katanya.
Subhan menyebut, keputusan mengenai hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
“Pak Wali memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Subhan.
Ia menyebut pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas. Menurutnya, penanganan perkara ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Medan agar tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia juga mengimbau ASN maupun masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan. (Ka/dtc)