Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa hadir di Kantor Bea Cukai Soetta memimpin konferensi pers penangkapan emas senilai Rp63 miliar yang Diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (metrotvnews.com/Hendrik S) BICARAINDONESIA-Jakarta: Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan barang berupa emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan WNA pada Selasa (11/8/2026).
Dalam penangkapan pertama, petugas menyita barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar emas 24 karat. Total berat emas dalam kasus ini mencapai 17,43 kg. Jika dihitung, nilai keekonomiannya sekitar Rp46 miliar.
Pada kasus kedua, barang bukti yang diamankan berupa kepingan emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomiannya sekitar Rp17 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penggagalan penyelundupan ini terjadi karena adanya kerjasama dari berbagai pihak serta teknologi yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan berangkat melalui bandara.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara memasukkan ke dalam lubang wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Kronologi Penyelundupan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers turut menjelaskan, pada kasus pertama, penindakan bermula dari sinergi Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian yang mencurigai tujuh warga negara asal China yang membawa emas di dalam tas hand carry. Tujuh WNA tersebut hendak terbang menuju Hong Kong.
Setelah diperiksa, benar bahwa ketujuh warga asal China tersebut membawa emas.
“Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan, disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam mohon maaf kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa,” ujar Djaka.
Pada kasus kedua, penindakan bermula dari informasi Avsec mengenai dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staf ground handling di loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional. Dari kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pengawasan oleh petugas hingga terjadi serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai.
“Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin,” katanya. (Ty/detikcom)
