x

Dari MC Hingga Peserta, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Ayat Al-Qur’an Berhadiah Miras

2 minutes reading
Thursday, 13 Aug 2026 20:31 0 84 Teuku Yan

BICARAIDONESIA-Jakarta: Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama berupa tantangan (challenge) hafalan ayat suci Al-Qur’an berhadiah minuman keras, saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (9/8/2026) lalu. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus itu.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Iman mengatakan, dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan. Polisi telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Iman turut merinci, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Polisi menyita lima flash disk berisi rekaman digital kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” jelas Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Dia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Kombes Budhi. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!