Biawak-biwak yang hendak diselundupkan oleh WN Korea/ dok. Istimewa BICARAINDONESIA-Jakarta : Petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan biawak hidup ke luar negeri. Satwa langka tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper milik seorang penumpang asal Korea Selatan berinisial JJ (25) yang hendak terbang menuju Seoul.
Dilansir dari detikcom, kecurigaan bermula dari hasil pemeriksaan melalui pemindai sinar-X pada Selasa (28/72026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.
”Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, dikutip Selasa (17/8/2026).
Hasil identifikasi menemukan, satwa yang dibawa merupakan biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii), yang termasuk satwa dilindungi. Satwa tersebut juga tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.
”Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Terlebih, setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.
Menurut Duma, membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Apalagi, jika satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.
Karantina Banten mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
”Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Duma.
Seluruh satwa yang diamankan selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan. Sementara JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang memasok satwa di Indonesia maupun tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut. Pihaknya akan mendalami asal satwa dan menelusuri jaringan jual-beli satwa dilindungi tersebut.
”Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya.