x

Tindaklanjuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Vonis Bebas 

2 minutes reading
Thursday, 20 Aug 2026 13:54 0 75 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diterbitkan secara resmi.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ungkap Ketua MA Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti dilihat dari kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

Dia mengatakan, terdakwa yang divonis lepas juga harus langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi jika jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan lepas.

“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Sebagai informasi, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat aturan baru soal kasasi. KUHAP baru menegaskan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Berikut ini bunyi pasal yang mengatur soal kasasi itu:

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!