x

Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Sita 30 Kg sabu dan 20.000 Butir Ekstasi di Labuhanbatu

3 minutes reading
Monday, 24 Aug 2026 23:13 0 84 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan aksi penyeludupan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari Provinsi Riau ke Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial MI alias l (62) berhasil diamankan.

Keberhasilan itu diungkap dalam konferensi yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya yang turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, Bupati Labuhanbatu diwakili Staf ahli Turing Ritonga dan Kasi Humas AKP Aswin Irwan di Aula Yan Piter Mapolres setempat, Senin (24/8/2026)

Dalam penjelasannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut diungkap pada Jumat 21 Agustus 2026 ketika tim Satrenarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang akan melintas dari arah Provinsi Riau menuju Medan membawa Narkotika.

“Tak menyia-nyiakan info berharga itu, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Unit l dan Unit ll yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung menyusun skema untuk melakukan penyekatan didaerah Sigambal” ungkap Wahyu.

Kemudian, sekitar 1 jam menuggu tepatnya sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalinsum HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, petugas mendeteksi mobil jenis minibus Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi BK 1553 AEF yang disinyalir jaringan antar Propinsi, sesuai dengan informasi, melaju menuju ke arah Medan.

Penyergapan pun dilakukan. Pelaku MI alias l penduduk Jalan Sekip, Gang Tukang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tak berkutik.

“Dari hasil penggeledahan didalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa, tas ransel berwarna biru berisikan 20 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, dibalut lakban warna hitam berisi sabu seberat 20 kg dan tas ransel warna merah berisi 10 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dibalut lakban warna hitam berisi butiran kristal sabu seberat 10 kg, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 20.000 butir,” urainya.

Menurut AKBP Wahyu, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, estimasi jiwa yang dapat terselamatkan dengan total 310.000 jiwa dengan rincian diasumsikan pemakai kalau 1 gram sabu untuk 10 orang sehingga 30 Kg narkotika jenis sabu menyelamatkan 300.000 jiwa 2 butir ekstasi sehingga menyelematkan 10.000 jiwa.

“dengan nilai ekonomis total Rp36.000.000.000. dengan rincian 1 Kg sabu bernilai Rp1.000.000.000 sehingga untuk 30 Kg sabu bernilai Rp30.000.000.000, sedangkan 1 butir ekstasi bernilai Rp300.000. sehingga untuk 20.000 butir ekstasi bernilai Rp6.000.000.000,” sebutnya.

Menimpali hal itu, Kasaresnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, ketika diinterogasi,,pelaku mengaku bahwa barang bukti narkoba tersebut yang dibawa dari Dumai, Provinsi Riau atas suruhan seorang laki-laki beriniaial M warga Aceh dengan upah sebesar Rp4 000.000 perkilogram bila sampai tujuan.

Selain sabu dan ekstasi, lanjut Kasat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Handphone Android merek Vivo warna biru violet, 2 ransel, dompet kulit pria warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.700.000, serta
1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Satrenarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 AYAT (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana subs Pasal 609 AYAT (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 TENTANG KUHPidana jo undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dan pelaku diancam Pidana Mati, pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara Paling lama 20 tahun. (Aji/rz)

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!