detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengurangi hukuman bagi dua prajurit TNI yang terbukti menyiramkan air keras ke Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Selain itu, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua prajurit tersebut juga dianulir.
Hal itu tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa anggota TNI itu ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
”Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi, sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi, sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
”Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” bunyi amar tersebut.
Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya.
a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun
c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun
d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (ki/dtc)