x

TKI Asal Jatim Ditangkap di Labuhanbatu, Nekad Selundupkan 4 Kg Sabu dari Malaysia ke Lampung

2 minutes reading
Sunday, 6 Sep 2026 11:27 0 174 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB berhasil menggagalkan aksi penyeludupan 4 kg sabu ke Lampung yang dibawa oleh seorang kurir narkoba.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial MRY alias Yanto (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa. Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20.Wib di Jalinsum Kecamatan Bilah Barat ketika melintas menggunakan bus ALS yang ditumpanginya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan bersama Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat
‎adanya seseorang pria sebagai TKI yang datang dari Malaysia tujuan  Sampang, Jatim diduga membawa sabu akan melintas di wilayah Kab Labuhanbatu dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus Antar Lintas Sumatra (ALS)

” Mendapat info berharga itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit Idik l Kanit ldik ll serta tim Opsnal bersama Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin Kapten Inf Ugu Amin Nasution dan personel langsung bergerak melakukan penyelidikan” ungkap Kasi Humas

Tidak berselang lama tiba dilokasi, sebuah bus ALS bernopol BK 7819 LD sesuai dengan yang diinformasikan melintas di jalinsum tepatnya di Depan Gedung Olahraga (GOR) Desa Janji, Bilah Barat. Petugas langsung menghentikan laju bus tersebut, lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan penggeledahan barang bawaan penumpang.

Hasilnya, petugas menemukan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dibawah tempat duduknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba dan Intel Kodim menemukan tas ransel warna Hijau berisikan sabu seberat 4 kilogram yang disimpan dibawah tempat duduk pelaku
MRY alias Yanto,” paparnya

Dari keterangan pelaku kepada petugas, sambung Aswin, bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki berinisial A warga Malaysia yang akan dibawanya ke Lampung. Pelaku di janjikan menerima upah membawa narkotika tersebut Rp20 juta perkilonya bila barang haram tersebut sampai tujuan.

“Sebagai panjar, pelaku sudah diberi uang jalan sebesar Rp3.000.000,” terangnya

‎Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 ttg narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal hukuman mati , seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aswin. (Aji/rz)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!