Mahasiswi bernama Intan Triwanti Juliani Idje yang ngaku BIN kini dilaporkan ke Polres Kupang dalam kasus penipuan/foto: detik BICARAINDONESIA-Kupang: Demi mencari uang secara instan, seorang mahasiswi bernama Intan Triwanti Juliani Idje nekad menipu pegawai badan usaha milik negara (BUMN), Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), sebesar Rp140 juta.
Demi melancarkan aksinya, Intan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan bisa meluluskan anak Benediktus menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Benediktus merupakan warga Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Benediktus telah melaporkan penipuan yang dilakukan Intan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kupang.
“Benar, laporannya sudah kami terima dari korban di Polres Kupang pada Rabu (9/9/2026) terkait dugaan penipuan dari terlapor,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kupang, Ipda Lalu Randi Hidayat, Kamis (10/9/2026).
Randi menuturkan penipuan bermula saat anak Benediktus bersama Intan datang menemui korban di rumahnya di Desa Penfui Timur. Mahasiswi berusia 23 tahun tersebut saat itu meyakinkan Benediktus bisa meluluskan anaknya dalam proses seleksi Sekolah Calon Bintara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Secaba TNI AD).
Intan juga mengaku sebagai anggota BIN. Hal itu membuat Benediktus percaya. Benediktus teperdaya karena Intan saat itu juga menunjukkan kepemilikan kartu identitasnya sebagai anggota BIN. Intan lantas meminta Benediktus menyiapkan uang sebesar Rp25 juta untuk meloloskan anaknya dalam proses seleksi Secaba TNI AD.
Namun, seiring berjalannya waktu, Intan kerap meminta Benediktus untuk mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya sebanyak 26 kali. Transferan uang itu nominalnya berbeda-beda hingga terakhirnya pada Sabtu (5/9/2026) berjumlah Rp140 juta.
Tindakan Intan yang kerap meminta uang akhirnya membuat Benediktus curiga. Ia kemudian mencari tahu dan ternyata sudah banyak korban yang ditipu Intan. Atas kejadian itu, Benediktus langsung melapor ke Polres Kupang untuk diproses hukum.
“Kasusnya itu kan baru sebatas dilaporkan sehingga penyidik, masih lakukan tahapan untuk pemanggilan saksi-saksi dan terlapor baru bisa terungkap rangkaian kejadiannya itu kapan dan sebagainya,” imbuh Randi. (Ty/