x

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Riau, Tarifnya Jutaan

2 minutes reading
Friday, 18 Sep 2026 08:47 0 84 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Siak : Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.  Para pelaku memgedarkan SIM palsu tersebut di beberPa wilayah di Sumatera dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Siak, pada awal September 2026. Dalam pengungkapan ini Polres Siak menangkap sebanyak 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda.

Pengungkapan ini berawal saat polisi menangkap seorang tersangka yang saat itu menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap jaringannya.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi selama enam bulan di beberapa wilayah Sumatra. Dengan bermodalkan SIM bekas hasil curian, para pelaku ini memasang tarif pembuatan SIM palsu hingga jutaan rupiah.

Delapan Tersangka Ditangkap
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dikutip dari detikcom, Jumat  (18/9/2026).

Adapun delapan tersangka tersebut, yakni SWL alias Nia (30), RNF alias Boek (23), AY alias Ibul (34), HS alias Rido (28), MAP alias Ayang (27), TR alias Tia (27), dan A alias Agus (43). Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Ada yang mempromosikan lewat media sosial dan mencari calon pemohon SIM, mengumpulkan persyaratan pembuatan SIM palsu (KTP dan pas foto), menyediakan/menjual blangko/lembaran kartu SIM bekas, hingga mencetak SIM palsu.

Dipasarkan di Medsos, Tarif hingga Jutaan
Jaringan ini menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook dan marketplace. Tarif pembuatan SIM bervariatif tergantung jenis SIM, bisa mencapai jutaan rupiah.

“Tarif yang ditawarkan oleh para pelaku ini beragam. Mulai dari SIM C itu Rp 550.000, SIM A Rp 350.000, dan SIM B mencapai Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 1.300.000,” kata Sepuh.

Sepuh mengatakan jaringan ini telah beroperasi selama 8 bulan. Dari hasil kejahatan tersebut, sindikat ini meraup keuntungan ratusan ribu hingga jutaan per lembar SIM.

“Jadi modal untuk membuat ini lebih kurang Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Selebihnya itu keuntungan mereka,” tuturnya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!