dok. Istimewa BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima warga Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam sol sepatu mereka. Petugas juga mengamankan seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri (36).
Kelima warga Malaysia itu bernama Mohamad Zulhusni (49), Nur Aisyah (25), Emmanuel (24), Prince Alvin Robin (22), dan Muhammad Adam (21). “5 WN Malaysia berperan sebagai kurir dan SSS sebagai sopir penjemput,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, Selasa (29/9/2026).
Penyelundupan ini terungkap saat lima pelaku mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9/2026). Mereka terbang bersama dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas Bea Cukai yang mencurigai gerak-gerik mereka langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tiap-tiap pelaku diketahui menyelundupkan dua bungkus serbuk putih di bagian sol dalam sepatu mereka.
”Hasil pemeriksaan awal, mereka membawa dua bungkus serbuk yang diduga etomidate dengan berat sekitar 500 gram per bungkus masing-masing. Barang tersebut disembunyikan di bagian sol sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat (total) 5 kg,” ungkap Eko.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengaku dikendalikan oleh seorang dengan nama panggilan ‘Madam’ melalui komunikasi aplikasi Telegram. Setibanya di Jakarta, ‘Madam’ menginstruksikan mereka menuju sebuah hotel di Harmoni, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, seluruh sepatu yang berisikan serbuk etomidate dimasukkan ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang WN China bernama Wu Song (25).
”Para WNA tersebut diarahkan oleh ‘Madam’ menuju Yello Hotel Harmoni, Jakarta, dan mengumpulkan semua sepatu yang berisi narkotika jenis etomidate kedalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada seorang pria di lobby hotel atas nama Wu Song,” lanjut Eko.
Tim gabungan meringkus Wu Song di lobi hotel. Dalam penggeledahan, ditemukan kunci kamar Apartemen Mediterania Marina Residence, Jakarta Utara, miliknya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke apartemen di kawasan Jakarta Utara. Di kamar apartemen tersebut, penyidik menemukan pabrik rahasia perakitan pods vape etomidate.
Di dalam unit apartemen tersebut, polisi menyita bahan baku dan alat perakitan vape etomidate seperti 16 jerigen ukuran 5 liter cairan perasa warna putih terbungkus aluminium foil dan 5 botol cairan warna putih ukuran 1 liter terbungkus aluminium foil.
Kemudian 21.000 buah pods vape kosong; 15.000 buah silicon caps pods vape; 2 plastik bening berisi segel pods; 800 buah pipet plastik; hingga 4.715 kemasan pods aneka rasa.
Bahan baku dan alat perakitan vape etomidate itu bernilai Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ki/dtc)