BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang nenek (64) di Depok ditangkap polisi karena membakar cucunya (17) akibat kesal tidak dijemput dan harus berjalan kaki sejauh satu kilometer.
”Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Kamis (29/10/2026).
Insiden tersebut berlangsung pada hari Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok. Perkara bermula ketika M meminta cucunya untuk menjemput dirinya di kediaman seorang kerabat.
”Namun, korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ucapnya.
Setiba di rumah, nenek mendapati cucunya sedang main ponsel. Sang nenek pun memarahi cucunya.
Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Sang nenek yang murka kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke tubuh cucunya.
”Di TKP, tersangka menegur korban yang malah bermain HP. Seketika tersangka menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelasnya.
Api langsung menyambar tubuh korban yang berteriak kesakitan. Sang nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.
”Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelasnya.
Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.
”Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ki/dtc)