x

Anggota DPRD Kota Serang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan

2 minutes reading
Monday, 2 Nov 2026 20:11 0 93 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan.

“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto, Senin (2/11/2026), dikutip dari detikcom.

Widianto mengatakan bahwa saat ini tersangka DK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA. Tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali di Kabupaten Pandeglang.

“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Februari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban,” paparnya.

Widianto mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Pihaknya juga telah mengecek bukti CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 414 KUHP dan kedua Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” kata Widianto.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Erwanto, bakal melakukan penangguhan penahan terhadap kliennya. Namun keputusan penangguhan diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” katanya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!