x

Pemkab Pidie Jaya Tetapkan Status Tanggap Darurat, Penanganan Banjir Dikebut

2 minutes reading
Friday, 6 Nov 2026 22:20 0 88 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan banjir yang berdampak pada 22 gampong di lima kecamatan.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, hasil kaji cepat, dan rekomendasi instansi teknis. Penetapan status diputuskan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat koordinasi pada Kamis (5/11/2026) malam.

“Status tanggap darurat menjadi landasan percepatan tindakan pemerintah, bukan sekadar keputusan administratif, terutama untuk memastikan keselamatan warga, penanganan dampak bencana, dan keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Sibral dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026), dikutip dari detikcom.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya, Okta Handipa mengatakan bahwa banjir berdampak pada 762 warga. Sebanyak empat kepala keluarga di Gampong Dayah Usen, Kecamatan Meurah Dua, mengungsi akibat banjir.

Selain permukiman warga, banjir juga berdampak pada fasilitas umum dan mengganggu pelayanan air bersih PDAM di Kecamatan Panteraja. Terdapat pula tiga titik tanggul yang membutuhkan penanganan untuk mengurangi risiko dampak lanjutan terhadap masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penanganan lintas sektor. Pemenuhan kebutuhan warga perlu berjalan beriringan dengan pembersihan akses jalan, penanganan tanggul kritis, dan pemulihan layanan dasar agar aktivitas masyarakat dapat kembali berlangsung.

“Penanganan juga diperlukan pada 11 gampong di dua kecamatan yang mengalami dampak berulang, termasuk pembersihan badan jalan yang tertutup lumpur serta percepatan penanganan titik-titik tanggul kritis,” kata Okta.

Dengan ditetapkannya masa tanggap darurat ini, Pemkab Pidie Jaya mengarahkan percepatan tindakan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Penanganan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi dampak banjir saat ini, tetapi juga mengurangi gangguan berulang yang menghambat pemulihan kehidupan masyarakat. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!