x

Tak Berhenti di 4 Jenderal, Kasus Sadap Prabowo Kini Bidik Sosok Pemberi Perintah ke Listyo Sigit dkk

2 minutes reading
Sunday, 8 Nov 2026 12:59 0 548 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Kasus penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata tak berhenti di empat jenderal Polri yang kini terseret sebagai tersangka. Namun penyidik kini mulai menelusuri dan membidik sosok pemberi perintah operasi tersebut. 

Dan untuk itu, Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik.

“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Dijelaskan Asep, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.

Seperti diketahui, dalam kasus yang cukup menggegerkan negeri ini, sudah 4 orang perwira tinggi yang ditangkap dan ditahan. Para tersangka terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Mereka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.

Dukungan Legislator

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung Polri membongkar kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Motif penyadapan tersebut juga harus diungkap.

“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Habiburokhman menilai kasus penyadapan ini merupakan kejahatan yang serius. Apalagi penyadapan mencapai 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

Sesuai arahan pimpinan DPR, lanjut Habiburokhman, Komisi III akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tuturnya. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!