x

Abuse of Power, KP3 Minta Firli Ketua KPK Dipecat

2 minutes reading
Tuesday, 4 Apr 2023 08:51 0 139 Lubis Tika

Bicaraindinesia.net – Suasana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah semakin panas dengan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai abuse of power.

Hal tersebut membuat Direktur Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) Abah Ade meminta Firli Bahuri dipecat.”Tindakan abuse of power serta kesewenang-wenangan dengan penyalahgunaan jabatan kami minta Dewas KPK untuk memecat Firli,”ucap Abah Ade.

Selian itu KP3 membuat pernyataan sikap atas tindakan yang mencederai institusi Polri, berikut perbuatan sikapnya.

Menginjak peringatan 25 Tahun Reformasi, kami dari Aktivis 98 mencoba mengingatakan Kembali bahwa agenda Reformasi seperti, Menciptakan Pemerintah yang bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi dan nepotisme)  dan Tegakkan Supremasi hukum  menjadi agenda yang belum selesai dan masih harus diperjuangkan.

KPK (Komisi Pemberantas Korupsi ) adalah lembaga yang lahir dari Peristiwa Reformasi 1998, Maka KPK bisa disebut anak kandung Reformasi. Ketika KPK sebagai anak kandung Reformasi, diselewengkan dan dijadikan alat politik demi pelaanggengan kekuasaan, hal itu sama saja telah menciderain amat dari Reformasi.

Hingga hari ini  penyelewengan yang telah dilakukan oleh Ketua KPK (Firli Bahuri ) adalah:

  1. Dugaan melakukan tindak pidana kolusi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (selanjutnya disebut UU Anti-KKN);
  2. Dugaan melakukan tindak pidana nepotisme yang melanggar Pasal 22 UU Anti-KKN; dan
  3. Dugaan melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan yang melanggar Pasal 421 KUHP.

Untuk itu kami dari Aktivis 98 menuntut dan mendesak agar Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

  1. Menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh FIRLI BAHURI;
  2. Memberhentikan FIRLI BAHURI sebagai Pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas; dan
  3. Memberhentikan FIRLI BAHURI sebagai Pimpinan KPK secara tidak

hormat apabila FIRLI BAHURI telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai keperdulian kami dalam penegakan agenda Reformasi….Hidup Rakyat…Hidup Rakyat

LAINNYA
x