x

Amankan 11 Orang, Satnarkoba Polrestabes Medan GKN di Klambir Lima

3 minutes reading
Thursday, 10 Feb 2022 16:07 0 158 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Satnarkoba Polrestabes Medan kembali beraksi, dengan menggelar Ops Antik Toba, Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kelambir Lima, Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hasilnya, sebelas orang diamankan, diantaranya tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita.

Sedangkan tujuh orang diamankan terkait kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita, Rabu (9/2/2022) kemarin.

GKN tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang didampingi Waka Satresnarkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit I Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, serta para Kasubnit I, Kasubnit II, Kasubnit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Propam Polrestabes Medan, dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Ketujuh orang tersangka saat diabadikan bersama barang bukti 17 mesin jackpot. / Ist

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasatresnarkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/2022) mengatakan keempat tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dan AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Pada tersangka AS (25) warga Jalan Puskesmas, setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel.

“Terhadap tersangka ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, positif menggunakan sabu-sabu, serta AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, tapi dari keduanya tidak ditemukan barang bukti, namun kedua tersangka ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil juga ditangkap oleh personel,” kata Kompol Rafles.

Kemudian, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu-sabu dan barang bukti yang didapat berupa sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.

Lebih lanjut Kompol Rafles mengatakan, sedangkan tujuh orang tersangka judi jackpot adalah WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia, TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar

WJ, TMA, MST, SS dan MS berperan sebagai penjaga mesin jackpot. Selanjutnya kelima tersangka diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Masih ada WM (20), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas yang berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot. Selanjutnya WM diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Dan terakhir, RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat yang sedang berjudi mesin jackpot dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan juga.

“Dalam GKN itu, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu dengan berat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket dengan berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot,” pungkas Kompol Rafles.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x