x

Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun, Kader Partai Penganiaya Remaja di Medan Tak Ditahan

2 minutes reading
Saturday, 25 Dec 2021 10:11 0 164 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Polrestabes Medan akhirnya merilis kasus penangkapan terhadap HSM, tersangka penganiayaan remaja di bawah umur di parkiran sebuah mini market di kawasan Jalan Karya Wisata, setelah pelaku ditangkap Tim Jatanras pada Jum’at, 24 Desember 2021.

Penangkapan terhadap pria 45 tahun, warga Medan Johor itu sendiri dilakukan, menyusul viralnya rekaman kamera pengintai CCTV saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap FAL (17).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko  Sunarko didampingi Pj Kasatreskrim Kompol Dr M Firdaus dalam keterangannya dihadapan wartawan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di depan parkir Swalayan Indomaret, Jalan Pintu Air IV,  Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor.

Lantas, berdasarkan laporan orang tua korban berinisial SI (43), kasus ini diproses oleh petugas dan melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap petugas pada hari Kamis malam, 24 Desember 2021.

“Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan rekaman CCTV, ” papar Kombes Riko, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, kata Riko, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun sayangnya, dalam kasus ini polisi tak melakukan penahanan terhadap pria yang belakangan diketahui merupakan kader partai, karena hukuman sesuai pasal yang menjeratnya, di bawah 5 tahun penjara. Apalagi berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan,” pungkas Kombes Riko.

Penulis/Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x