x

Anies Baswedan Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022, Segini Besarannya

2 minutes reading
Monday, 22 Nov 2021 05:00 0 153 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Upah minimum di Provinisi DKI ditetapkan Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 4.453.935,536.

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Anies dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

UMP 2022 DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp 37.749 dari tahun 2021, sebesar Rp 4.416.186,548.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” ujar Anies.

Anies juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Diantaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya pendidikan pribadi.

Tak hanya itu, Anies juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan Kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari pekerja/buruh menjadi UMP + 10% (sepuluh) (sepuluh) UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak/banyak, sehingga dapat mengurangi biaya hidup pekerja/h di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program yang dimaksud dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x