BICARAINDONESIA-Jakarta : Pada pembukaan perdana setelah libur Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok. Kondisi ini terjadi tidak lama setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan tarif resiprokal sebesar 32% untuk produk impor asal RI.
Data RTI, Selasa (8/4/2025), melaporkan bahwa IHSG dibuka pada posisi 5.914,28. Lalu nilainya langsung anjlok 598,56 poin atau 9,19% ke posisi 5.912,06.
Level tertinggi IHSG hanya berada di posisi 5.914,28 pada pembukaan perdagangan pagi ini. Sementara itu, level terendahnya berada pada posisi 5.912,06.
Volume transaksi tercatat Rp1,59 miliar dengan turnover Rp1,92 triliun. Frekuensi transaksi tercatat 64.620 kali. Ada 9 saham yang menguat dan 552 saham yang melemah, serta 65 saham stagnan.
Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat mengalami pelemahan 5,53%, sedangkan dalam satu bulan terakhir pergerakannya turun 5,72%. Tiga bulanan terakhir, nilainya melemah 16,82%.
Selanjutnya, pergerakan IHSG dalam 6 bulan terakhir tercatat melemah 24,51%. Kemudian secara year-to-date (YTD), melemah 16,50%, dan dalam setahun melemah 18,96%.
Atas kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan pasar saham dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dalam kondisi darurat. Aturan ini berlaku, jika IHSG mengalami penurunan ekstrem.
BEI sendiri, sebelumnya melakukan perubahan aturan mulai berlaku per tanggal 8 April 2025 sesuai Surat Keputusan Direksi perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmat, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mekanisme trading halt pada dua kondisi ekstrem. Pertama, trading halt selama 30 menit, jika IHSG mengalami penurunan tajam.
“Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%,” kata Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Kedua, trading halt berlanjut selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 15%. Ketiga, trading suspend dilakukan, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.
Adapun trading suspend dilakukan, jika terjadi dua konidisi. Pertama, penurunan terjadi hingg akhir sesi perdagangan. Kedua, pelemahan terjadi lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Rizki Audina/*