x

Bahlil Buka Suara Soal Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

2 minutes reading
Monday, 3 Feb 2025 20:24 0 613 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan semua pengecer gas LPG 3 kg, melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi Pertamina. Peralihan fungsi ini berlaku mulai 1 Februari 2025.

Bahlil mengatakan butuh penyesuaian dalam implementasi aturan baru. Tapi menurutnya pemerintah tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kg.

“Kami sama sekali tidak bermaksud untuk membuat masyarakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapatkan LPG,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).

Bahlil menilai bahwa dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditentukan

“Saya meminta kepada pengecer untuk beralih, agar pengecer yang memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya bisa kita mengontrol harga,” kata Bahlil.

Bahlil juga menegaskan tidak ada pengurangan volume dan subsidi terhadap gas melon tersebut. Terjadinya dinamika di masyarakat, sebut Bahlil, hal itu hanya persoalan perubahan aturan saja.

“Menyangkut dengan LPG yang sekarang lagi kelangkaan, yang sekarang lagi terjadi di masyarakat, kita ini sekarang lagi menata tentang pola distribusi penjualan LPG,” tutur Bahlil.

Pemerintah saat ini mendorong agar pengecer naik statusnya menjadi pangkalan. Tapi Bahlil menilai syarat yang ditetapkan oleh Pertamina terlalu besar, sehingga ke depannya pengecer bisa menjadi sub pangkalan.

“Tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub-pangkalan,” ungkapnya.

LAINNYA
x