x

Bandar Sabu dan Junkies Tanjungmorawa, Kompak Jeblos ke Penjara

2 minutes reading
Monday, 19 Oct 2020 00:57 0 199 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Kekompakan saling mendukung dalam bisnis haram peredaran gelap narkoba selama berada di alam bebas, rupanya terus ditunjukkan mereka sampai aktivitas mereka tercium aparat kepolisian di Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Buktinya, sang bandar Zulyadin alias Lancip (36) dan junkiesnya (pemakai) Safaruddin (40), sesama warga Dusun 4, Desa Nagatimbul, Tanjungmorawa kompak pula harus merasakan pengapnya hidup dibalik penjara, setelah keduanya ditangkap personel Polsek Tanjungmorawa, Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Mereka pun tak bisa berkutik, setelah dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram lebih, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu set alat isap ong alat isap sabu, sebuah mancis warna biru, satu hape Nokia 105 warna hitam, simcard Telkomsel No.081264490400 dan sebuah dompet warna coklat.

Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka/foto : ist

“Saat tim kita melakukan penggerebekan, kedua lagi pakai sabu, langsung kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono kepada wartawan, Minggu, 18 Oktober 2020 kemarin.

Saat diinterogasi, sambung Dimas, tersangka Zulyadin alias Lancip, mengakui paket sabu seberat 1 gram lebih itu miliknya dan diperjualbelikan.

“Tersangka Safaruddin pemakai. Dia sedang memakai sabu bersama tersangka Zulyadin. Bandarnya Zulyadin. Barang bukti sabu itu diakui Zulyadin untuk diperjualbelikan,” terang Dimas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa dan kini masih diperiksa secara intensif guna pengembangan.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x