x

Begal dan Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Pria Tua Diringkus Tim Reskrim Polres Labuhanbatu

3 minutes reading
Wednesday, 17 Apr 2024 18:41 0 939 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus pembegalan disertai penganiayaan seorang remaja hingga korban meninggal dunia.

Dalam tempo 2×24 jam, petugas berhasil seorang pria tua berinisial RM alias Garbok yang diduga kuat sebagai pelaku.

Warga Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang sudah berusia 51 tahun itu diringkus setelah terdeteksi sebagai pelaku tunggal kasus perampokan dan enganiayaan hingga mengakibatkan WHY Als Hasbi (16) yang masih berstatus pelajar meregang nyawa.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu, Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku menganiaya korban WHY alias Hasbi dengan dengan cara memukulkan kayu bulat ke kepala hingga sehingga tewas dilokasi kejadian, lalu pelaku membawa lari harta korbannya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskannya, peristiwa berdarah itu diketahui ketika piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa adanya seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri 22 Bilah Hulu.

Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi polisi mendapat titik terang pelaku dan menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok” paparnya

Pengejaran pun dilakukan. Pada Selasa, 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri yang berada diluar daerah.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pasutri lalu menyita handphone milik korban sebagai barang bukti.

“Lalu berdasarkan pengakuan dari suami istri tersebut, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” terang Parlando.

Tidak mau pelaku yang diburu kabur, sambungnya, Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk mengamankan pelaku dan pada pukul 17.30 WIB, pelaku RM alias Garbok berhasil diringkus saat hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan,

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat hingga korban tewas, kemudian pelaku membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, potongan tali pinggang warna coklat, 2 potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp5.000 dan Rp1.000, sebotol minuman merk Kapal Api, buku tulis merk La Campus, 1 buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, kotak handphone merek Realme Type C11, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp15.000.000.

“Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x