x

Begini Kronologis Lengkap Terbongkarnya Sindikat Narkoba Irjen Teddy Minahasa

3 minutes reading
Friday, 14 Oct 2022 15:54 0 174 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap secara detail kronologis terbongkarnya sindikat jaringan narkoba yang dikomandoi eks Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa Putra, Jum’at (14/10/2022).

Selain mengamankan Irjen Teddy, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama petugas Propam Mabes Polri juga meringkus 4 polisi lain berpangkat Aipda, Aiptu, Kompol dan AKBP.

Dijelaskan Listyo Sigit, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan 6 orang warga sipil yang menjadi bagian sindikat oleh personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Mereka adalah Linda Pujiastuti alias Mami, Samsul Maarif alias Arief,  Ariel alias Abeng, Mai Siska dan M Nasir alias Daeng.

“Kemudian dari aliran barang bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut,” terang Listyo Sigit dalam konferensi pers, Jum’at (14/11/2022).

Dari hasil pemerikaaan Paminal, lanjutnya, terungkap adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang kini menjabat Kabagada Rolog Polda Sumbar sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.

“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar lewat persesuaian keterangan AKBP Dody Prawira Negara dan bukti chat Whatsapp dengan Kapolda.

“Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas. Irjen Tedsy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada tersangma Linda (bukti chat WA dari Hp Linda),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Sigit, penjualan 2 kilogram di awal karena keuangan tersangka Linda terbatas.

“Penjualan sabu dilakukan oleh AKBP Dody Prawira Negara kepada tersangka Linda Pujiastuti melalui temannya Arief yang juga sudah kita amankan,” ucapnya.

Diungkap pula bahwa ada penerimaan uang dari tersangka Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody melalui Arief, dimana keterangan AKBP Dody sebesar SGD 241.000 atau Rp300 juta  telah diserahkan pada Irjen Tedy Minahasa

Setelah BB 2 Kg sabu dalam penguasaan Linda, sabu itu ltu dijual kepada Kompol Kasranto. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri dirumahnya antara lain dari AKBP Dodi P sekitar 2 Kg.

Sementara dalam gelar perkara yang dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri dan turut dihadiri Sesroprovost Divpropam Polri,Sesropaminal Divpropam Polri, perwakilan Itwasum Polri, perwakilan Divkum Polri, perwakilan Bareskrim Polri, perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam diputuskan bahwa Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra, Kabagada Rolog Sumbar yang juga mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolsek Kalibaru Tanjungpriok Kompol Kasranto, anggota Satresnarkoba Polres Metri Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan anggota Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan diyatakan bersalah.

Seluruh pihak di jajaran Propam Polri memutuskan dengan kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.
2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat
3. Dicatatkan dalam Catpers personel

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x