x

Bejat..!! Ayah Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Anak Tirinya Sendiri

3 minutes reading
Thursday, 3 Jun 2021 10:54 0 170 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Robinson Panjaitan sepertinya bukan hanya tipe pria tua-tua keladi. Namun laki-laki 47 tahun ini memang benar-benar berkelakuan bejat.

Karena di saat usianya yang sudah mulai lanjut, dia bukannya banyak berbuat kebaikan. Tapi justru warga Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini bertingkah layaknya binatang.

Bayangkan, ia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Tak cuma sekali, perbuatan asusila itu bahkan 3 kali dilakukannya terhadap gadis cilik bawaan LM (30), seorang janda yang dinikahinya.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, korban adalah R, gadis cilik kelahiran 2 Juli 2012 yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Untung saja kasus ini cepat terungkap. Sebagai tanggungjawab atas perbuatannya, kini tersangka Robinson Panjaitan ditahan di sel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

“Tersangka kita amankan ketika sedang duduk-duduk di warung,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (3/6/2021).

Firdaus menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu terungkap Sabtu lalu, 29 Mei 2021 sekitar pukul17.00 WIB. Ketika itu, istri pelaku, LM sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumah mereka. Kebetulan, korban juga sedang mandi.

Sambil mencuci, LM menasehati putrinya itu. LM berkata korban sudah beranjak besar, agar hati-hati dan menjaga alat kelaminnya dengan baik. Jangan sampai dipegang-pegang oleh siapapun.

Namun, korban yang masih polos bercerita, jika pelaku pernah memegang-megang kemaluannya, membuka celananya dan memasukkan kemaluannya ke kelaminnya.

Bak disambar petir di siang bolong, LM pun meradang. Dia benar-benar tak menyangka pelaku tega melakukan itu kepada putrinya yang seharusnya juga menjadi tanggungjawabnya.

Tanpa pikir panjang, dengan perasaan yang bercampur aduk, LM bergegas membawa korban ke Polresta Deliserdang, untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Mendapat laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang langsung bertindak. Setelah 5 hari melakukan penyelidikan, polisi bergerak dan menangkap pelaku yang sedang duduk santai di warung Bu Atik di Dusun VI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu siang, 2 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku tak melawan dan hanya bisa pasrah diboyong polisi ke Mapolresta Deliserdang, untuk menjalani proses hukum.

Diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli putri tirinya itu. “Motif tersangka mencabuli anak tirinya sendiri (korban), karena terangsang sewaktu tersangka mencuci atau menceboki kemaluan korban karena korban ngompol di tempat tidur. Tersangka yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, lantas mencabuli korban,” terang Firdaus.

Pelaku, sebut Firdaus, kemudian ketagihan, sehingga tersangka mencabuli korban dua kali lagi.

“Perbuatan cabul tersangka ke korban sebanyak tiga kali. Pertama pada sekitar Agustus 2020 lalu, pukul 23.00 WIB di kamar mandi rumah mereka. Kedua bulan Januari 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, juga di kamar mandi rumah mereka. Ketiga kalinya bulan April 2021 lalu, sebelum puasa Ramadan pukul 23.00 WIB, juga di rumah mereka,” pungkas Firdaus.

Penulis : Budi
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x