Kapolres Labuhanbatu memaparkan kasus rudapaksa yang akhirnya menetapkan empat pelaku termasuk ayah dan dan paman korban/foto: aji BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Nasib miris dialami Bunga (bukan nama sebenarnya). Gen z berusia 15 tahun itu harus kehilangan masa depan dan kehormatannya, setelah menjadi budak nafsu (rudapaksa) selama 5 tahun.
Yang memprihatinkan, pelaku adalah orang yang harusnya menjadi cinta pertama sekaligus pelindung bagi anak perempuannya. Iya, ayah kandung korban sendiri.
Penderitaan warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara tak berhenti sampai disitu. Karena selama itu pula, korban seolah dijadikan Piala Bergilir, oleh alat, paman dan seorang kerabat keluarganya.
“Kasus ini terkuak setelah 4 pelaku yang salah satunya ayah kandung korban berhasil kami gulung dan ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu pada 27 September 2025 lalu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasatreskrim AKP Teuku Rivandi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin saat gelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskannya, kasus persetubuhan dan pencabulan itu bermula ketika ayah kandung korban yang tinggal seatap dengan korban itu, berupaya menutupi kelakuan laknatnya, dengan melaporkan R alias S, seorang dukun kampung ke Polres Labuhanbatu atas kasus pencabulan terhadap putrinya
Namun laporan itu justru membongkar tabir gelap yang dialami korban. Hasil dari serangkaian penyelidikan, diperkuat dengan keterangan korban dan para saksi, terungkap bahwa ayah kandung dan paman kandung serta teman ayah korban juga turut melakukan pencabulan.
Yang lebih mencengangkan. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.
“Adapun peran para tersangka merupakan warga Kualuh Selatan yang melakukan pencabulan itu seperti, tersangka R alias S (60) melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban mulai akhir Februari 2025 dan Agustus 2025. Tersangka YS alias Y, (36) teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024. Tersangka S alias M (45) paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 dan Tersangka R (49), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024,” beber Kapolres.
Dalam kasus tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Pemberatan hukuman juga akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Choky. (Aji/Rz)