BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial kasus pencabulan oleh pria lanjut usia (lansia) pemilik warung berinisial SD (63), di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kini, polisi telah menangkap SD.
SD ditangkap pada Minggu (28/9/2025). Diduga pelaku hendak bersembunyi karena tak ditangkap di rumahnya.
“Pelaku sudah ditangkap, posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip dari detik, Jumat (3/10/2025).
Kronologi
Peristiwa itu disebut terjadi pada 19 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka SD mencabuli korban saat membeli es di warungnya. Warung tersebut juga berada di rumah tersangka.
“Modusnya melakukan tindakan cabul saat korban membeli es di warungnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (30/9).
SD mengajak korban ke dalam rumah atau warungnya sehingga terjadi pencabulan. Setelah melakukan perbuatan bejat, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Namun, korban mengeluhkan rasa sakit akibat perlakukan bejat pelaku. Sehingga pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Motif Pelaku
Dari hasil penyidikan, korban diketahui dicabuli oleh tersangka di kediamannya. Motif pelaku melancarkan aksi bejatnya itu adalah untuk memenuhi hasratnya.
“Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku,” ungkapnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kini, SD ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Maksimal di 15 tahun penjara (ancaman hukuman) dan pasal yang dikenakan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.