x

Bejatnya Seorang Ayah di Medan, 5 Putri Kandung di Bawah Umur Dicabuli Bergilir

2 minutes reading
Friday, 19 Feb 2021 09:17 0 131 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Bejat! Kata itu pantas ditujukan kepada pria berinisial S ini. Karena, sebagai ayah dari 5 orang putri bukannya melindungi seluruh buah hatinya itu, pria 38 tahun itu justru menjadi predator pemangsa anaknya sendiri.

Tanpa berfikir darah dagingnya sendiri, pelaku mencabuli kelima putrinya yang seluruhnya masih berusia di bawah umur, secara bergiliran.

Hampir 5 bulan melancarkan aksi bejatnya, S akhirnya dibekuk Tim PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Informasi diperoleh, bahwa aksi bejat pelaku terjadi sejak Oktober 2020. Kasus ini, terungkap setelah kedua korban menceritakan apa yang mereka alami kepada ibu kandungnya. Pengakuan seluruh putrinya itu membuat wanita yang telah melahirkan kelima korban berang, hingga memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting. Ia membenarkan bahwa warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu sudah  diamankan.

“Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ungkap M Ginting, Jum’at (19/2/2021).

Aksi cabul pelaku terjadi dikediaman mereka Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. S tidak segan-segan mencabuli dengan meraba-raba bagian tubuh sensitif para korban.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian, pada 8 Januari 2021 lalu, pelaku mencabuli putri kandungnya diruang tamu rumahnya. Menerima laporan dari ibu korban, Polisi langsung bergerak dan mengamankan S pada Kamis, 18 Februari 2021.

“Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” jelas Ginting.‎

Atas perbuatannya, S dijerat  dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” tegang M Ginting.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x