x

Belum Sempat Nikmati Untung dari Jualan Sabu, Buruh Muat Pasir Dibekuk Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 10 Nov 2020 15:09 0 228 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pria berinisial MS alias Ahmad ini mungkin tipe orang yang tak pandai mensyukuri nikmat. Karena menganggap pekerjaan sebagai buruh muat pasir yang dilakoninya selama ini berpenghasilan minim, pria 30 tahun itu nekad banting stir menjadi pengedar narkoba.

Sialnya, belum lagi berhasil menjual sabu dan meraup untung, warga Dusun 1, Desa Sidorukun, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara itu malah keburu dibekuk personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring di Desa Pangkatan, yang merupakan tempat tersangka bekerja sebagai buruh muat pasir pada Senin, 9 November 2020 kemarin.

“Tersangka diamankan anggota di sebuah pondok tangkahan pasir milik marga Sembiring di Desa Pangkatan ketika menunggu pembeli yang akan belanja kepada tersangka,” terang Martualesi Sitepu, Selasa (10/11/2020)?

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki yang berinisial D (35) , warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu.

“Transaksi yang dilakukan D ini setiap minggu 15 gram Dengan keuntungan sebesar Rp4.000.000 perminggunya. Anggota kita telah melakukan pengembangan dengan memancingnya, namun sampai saat ini hpnya tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan,” terang Martualesi.

Selanjutnya, kata dia, dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,14 gram, sebungkus plastik klip kosong belum terpakai, timbangan elektrik silver dan ponsel Samsung putih,

“Terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x