x

Bersalah atas Kasus Kekerasan Seksual di UI, Melki Sedek Diskorsing 1 Semester 

2 minutes reading
Wednesday, 31 Jan 2024 12:16 0 117 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Universitas Indonesia memberikan hukuman skorsing akademik selama 1 semester terhadap Ketua Nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang. Melki dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.

Putusan tersebut berdasarkan SK 2024 No. 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Pihak Humas Universitas Indonesia Amelita membenarkan SK yang beredar tersebut. “Benar, SK Rektor seperti yang beredar itu,” kata Amelita, Rabu (31/1/2024).

Di dalam SK itu, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan penyelidikan Satgas PPKS UI.

“Saudara Melki Sedek dengan NPM 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi SK tersebut.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan keputusan rektor,” lanjut keterangan itu.

Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.

Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apa pun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus.

“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Melki juga diwajibkan melakukan konseling selama menjalani skorsing. Dia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.

“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x