x

Bongkar Hunian di Atas Lahan Sengketa, Kuasa Hukum Masyarakat : PTPN2 Arogan

3 minutes reading
Thursday, 21 Oct 2021 11:24 0 154 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Aksi eksekusi sepihak berupa pembongkaran hunian milik masyarakat yang diklaim di atas lahan PTPN2 berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu Xa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli yang dilakukan pihak perusahaan ‘plat merah’ tersebut pada, Kamis (21/10/2021), menuai kecaman.

Masyarakat melalui Kuasa Hukumnya, OK Hendri Fadlian Karnain, SH menuding, apa yang dilakukan PTPN2 jelas sebuah tindakan yang tidak menghargai hukum, mengingat proses persidangan terkait sengketa lahan itu masih bergulir.

“PTPN2 sangat arogan, menunjukkan sikap tidak menghargai hukum yang berlaku di NKRI. Mereka (PTPN2) lupa kalau Indonesia ini negara hukum, bukan negara barbar,” kecam OK Hendri saat dikonfirmasi kru Bicaraindonesia beberapa saat setelah dilakukan eksekusi sepihak.

Lebih jauh dikatakannya, jelas-jelas proses persidangan sedang berjalan, tapi kenapa PTPN2 bertindak layaknya sudah ada putusan yang inkrah sehingga berani untuk mengeksekusi bangunan warga dengan alasan sudah diberi tali asih.

Apalagi bangunan yang termasuk di atas lahan seluas 300 hektar yang kini bersengketa dengan PTPN2 di pengadilan, berdasarkan TAP Mendagri tanggal 28 Juni 1951 Nomor 12/5/14 dan SK Gubernur Sumut tanggal 28 September 1951 No 36/K/AGR, merupakan milik masyarakat.

“Kejadian ini akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang sehingga PTPN2 bisa menahan diri dulu dengan tidak bertindak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Kami masyarakat taat akan hukum jadi mari sama-sama kita jaga Kamtibmas,” terang pria yang juga menjabat sebagai sebagai Lawyer PD-MABMI Deliserdang ini.

PTPN2 memasang spanduk berisi maklumat yang dinilai ganjil/foto : fer

Disinggung mengenai sikapnya terkait pemilik bangunan yang bersedia diberi tali asih, OK Hendri mengaku hal itu tidak bisa menjadi landasan hukum.

“Apapun alasannya jika tidak ada izin dari pengadilan, tidak ada pihak yang boleh mengeksekusi apapun di lahan yang masih dalam perkara ini,” tandasnya melalui pesan singkat whatsapp.

Diketahui, saat ini masyarakat telah memberikan kuasa atas perkara ini kepada OK Hendri Fadlian Karnain, SH untuk mempertahankan status lahan warisan diklaim masih milik PTPN2 itu.

Untuk memperjuangkan tanah yang telah dikuasai selama puluhan tahun itu pula, masyarakat telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Register 133/Pdt.GPN LBP tanggal 09/06/2021.

Klaim PTPN2

Sementara, mengenai pembongkaran hunian warga itu, Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan saat dikonfirmasi berdalih  bahwa lahan tersebut masih milik PTPN2 dan mengklaim bahwa eksekusi lahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Itu sudah sesuai mekanisme, karena itu lahan kita (PTPN2), jadi kita berikan tali asih dengan warga yang tinggal disitu,” kilah Sutan saat dikonfirmasi via telepon oleh kru BicaraIndonesia, Kamis (21/10/2021).

Ia juga mengaku, bahwa pemberian tali asih kepada warga dilandasi dari permintaan tim audit PTPN2.

“Jadi sifatnya tali asih bukan ganti rugi.  Karena lahan kita itu,” jelasnya berupaya meyakinkan sekalipun gugatan atas lahan itu masih bergulir di pengadilan.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan saat pada  Kamis pagi (21/10/2021), pihak PTPN2 melakukan pembongkaran hunian milik Ratna Juliana. Saat eksekusi sepihak berlangsung, tampak personil Polsek Tanjungmorawa, TNI serta petugas keamanan PTPN2 hadir melakukan pengawalan.

Usai pembongkaran, pihak PTPN2 juga memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan lahan ini sudah diberikan tali asih kepada Ratna Juliana pada tanggal 11 Oktober 2021.

Penulis : Feri Afrizal
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x