x

Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Bareskrim Amankan 4 Orang Termasuk WN China

3 minutes reading
Thursday, 22 Oct 2026 08:03 0 88 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan ini petugas menangkap empat orang tersangka, termasuk WN China.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026), dikutip dari detikcom.

Dia menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengelidikan kasus ini, ungkap Suhermanto, bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com yang memuat permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

Pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang yang didapatkan tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Untuk memfasilitasi transaksi, pengelola menyediakan saluran deposit melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.

“Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU,” jelas Suhermanto.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 4 orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Pertama, WN China bernama Jhiazi Chen. Dia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.

Suhermanto mengatakan, Jhiazi bertugas membagi pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs di dunia maya. Dari tangannya, disita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.

Kemudian, ada Farhan Akbar Djafar, yang diduga bertugas di divisi kreatif situs Boxkia serta memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok. Selanjutnya, Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk meningkatkan engagement pengguna guna menaikkan peringkat situs Boxkia. Terakhir adalah Lesica yang mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut,” pungkas Suhermanto.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang. (Ka/dtc)

LAINNYA
x