x

Breaking News! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir Yosua

2 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 08:37 0 127 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan mantan Kadiv Propam itu adalah korban merupakan mantan ajudannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” lanjut hakim.

Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuh jaksa.

Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia uga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandas jaksa.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x